Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Sempurnakan Ketentuan Operasi Moneter

BI Sempurnakan Ketentuan Operasi Moneter Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI No. 20/5/PBI/2018. Penyempurnaan aturan tersebut dilakukan guna memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, terdapat 3 (tiga) substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter, yaitu pertama, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah.

"Kedua, penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter," kata Agusman di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut Agusman, penyempurnaan ketentuan operasi moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016.

Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter, baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memeroleh izin dari BI. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia, dan aspek manajemen risiko.

PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan operasi moneter, instrumen dalam operasi moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam operasi moneter.

"Peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter yang telah mengikuti operasi moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: