DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, dalam rapat paripurna di kantor wakil rakyat tersebut.
"Rapat paripurna ini mendengarkan pandangan fraksi dan semua fraksi menyetujui Raperda yang diajukan pihak eksekutif menjadi Perda," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, tujuh Raperda yang disahkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Bangka Tengah kepada PDAM Tirta Bangka Tengah Anggaran 2018.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahap Kesatu.
"Kendati semua atau lima fraksi menyetujui tujuh Raperda menjadi Perda namun ada beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Bangka Tengah dalam mengimplementasikan Perda tersebut," kata Algafry Rahman.
Ia mengatakan, pengesahan tujuh Raperda menjadi Perda tersebut karena dianggap tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi yang ada sehingga tidak bisa menjadi payung hukum yang kuat.
"Tentu kami mengharapkan Perda tidak hanya dibuat saja tetapi ada komitmen bersama untuk menjalankan dan menaatinya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno