Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang baru kembali dari kunjungan kerja di Jepang langsung menuju Markas Polda Sumatera Barat untuk melaporkan tiga orang atas kasus pencemaran nama baik.
Irwan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus SPJ fiktif yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Padang.
"Kami melaporkan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media cetak, media elektronik dan media sosial," katanya usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Padang, Rabu (2/5/2018) pagi.
Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa ucapan terdakwa kasus SPJ fiktif Yusafni yang mengatakan dirinya menerima uang Rp500 juta itu tidak benar dan keterangan Yusafni tersebut disiarkan oleh Harian Haluan dan media daringnya.
Irwan juga melaporkan pemilik akun Facebook Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa karena ikut menyebarluaskan informasi tersebut dan menyertakan keterangan foto dalam berita tersebut di media sosial.
"Sebagai warga negara yang baik saya ingin menggunakan hak saya untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan demi keadilan," ujar Irwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: