Tim pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mengklarifikasi Panitia Pengawas Kabupaten Lamongan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran karena dituduh memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018.
Ketua Tim Pemenangan Khofifah/Emil Kabupaten Lamongan Debby Kurniawan mengatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH di Lamongan bukanlah berasal dari tim pasangan Khofifah/Emil.
"Selain bukan kami yang mencetak APK, orang yang membagikan pun bukan anggota tim pemenangan Khofifah/Emil," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwas Kabupaten Lamongan Tony Wijaya menyatakan laporan pelanggaran pidana pemilu ini sudah dihentikan karena tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
"Sudah dibahas Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang beranggotakan kepolisian kejaksaan dan Panwas Kabupaten Lamongan. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam laporan kasus ini, baik secara formil maupun materiil, sudah clear" ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: