Kemudahan berinvestasi adalah salah satu hal yang terus digaungkan Presiden Joko Widodo di berbagai forum. Masih banyak hal yang harus dibenahi pemerintah untuk mendukung hal ini, salah satunya adalah menyederhanakan regulasi terkait perizinan sebagai implementasi online single submission. Proses pengurusan dan pendaftaran izin usaha di Indonesia sering dikeluhkan para investor, baik lokal dan luar negeri.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, mengatakan, penyederhanaan regulasi perizinan adalah upaya mendukung implementasi sistem perizinan terintegrasi atau online single submission. Kebijakan ini merupakan implementasi tahap kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Hasil penelitian kami menunjukkan, seharusnya ada dokumen yang digabung dan ditiadakan dalam proses pengurusan perizinan. Penyederhanaan ini akan menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha,” jelas Novani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/5/2018).
Hasil penelitian tersebut merekomendasikan beberapa hal, seperti diperlukan penggabungan antara Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP. Hal ini dikarenakan kedua dokumen ini memiliki karakteristik yang sama sehingga dapat digabungkan menjadi satu jenis dokumen.
Selain itu, penerbitan SIUP dan TDP secara bersamaan seharusnya tidak lebih lama dari tiga hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Namun, meskipun Peraturan Menteri menjelaskan pembentukan SIUP dan TDP dilaksanakan secara online dan secara bersamaan melalui layanan terintegrasi satu pintu, implementasi nyata di area tersebut menunjukkan bahwa untuk mendapatkan SIUP, pelaku harus terlebih dahulu menyelesaikan TDP.
“Hal ini terjadi karena peraturan daerah masih menafsirkan dua jenis dokumen ini sebagai dua dokumen terpisah. Hasil analisis regulasi diketahui bahwa sebenarnya ada kesamaan duplikasi pernyataan dalam pengelolaan SIUP dan TDP. Selain itu, ada esensi informasi yang disampaikan dalam dokumen-dokumen yang identik, yaitu tentang informasi perusahaan,” jelasnya.
Penerapan online single submission diharapkan mampu memotong jalur birokrasi terkait perizinan. Saat ini, ada 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan, izin gangguan (masih diberlakukan di beberapa daerah). Hal ini berdampak pada minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.
Selain itu, lanjut Novani, hasil penelitian juga menunjukkan ada beberapa peraturan daerah yang memiliki potensi untuk memperpanjang prosedur pendaftaran. Untuk itu, peraturan-peraturan ini perlu dihapus. Pada salah satu aturan perizinan yang diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kalau setiap pelaku usaha wajib memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) saat akan mendaftarkan usaha.
WLK dinilai menyulitkan karena pelaku usaha baru, biasanya, belum memiliki struktur dan pembagian kerja yang jelas di antara karyawannya. Umumnya, mereka hanya terdiri atas kurang dari lima orang. Oleh karena itu, keberadaan WLK sebaiknya tetap ada dalam pendaftaran perizinan, tapi tidak dijadikan persyaratan utama karena dapat menghambat tumbuhnya usaha kecil.
Regulasi yang lebih sederhana dan penerapan online single submission diharapkan dapat membantu meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini, Indonesia berada di peringkat 72. Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat EoDB Indonesia berada di posisi 40 pada 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu