Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Pialang Ini Disomasi Nasabahnya, Kenapa?

Perusahaan Pialang Ini Disomasi Nasabahnya, Kenapa? Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasabah PT Inter Pan Pasifik Futures (IPPF), Heryanto Tanaka, melalui penasihat hukumnya melayangkan somasi I dan menuntut ganti rugi sebesar US$1.115.280 kepada perusahaan pialang berjangka PT IPPF karena dirugikan akibat ditutupnya transaksi Hangseng pada 29 Agustus 2017.

Kuasa Hukum Heryanto Tanaka, Petrus Selestinus, menjelaskan kliennya sudah menjalankan semua ketetapan perjanjian antara Heryanto Tanaka dan PT IPPF seperti salah satunya menempatkan sejumlah dana atau margin ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai margin awal. 

Namun, pada 29 Juli 2017, PT IPPF menyampaikan surat pemberitahuan terhadap kliennya mengenai transaksi Hangseng yang akan ditutup per 29 Agustus 2017 dan dalam surat tersebut disampaikan juga bahwa semua posisi nasabah yang masih terbuka akan dilikuidasi dan system Market On Closed (MOC).

"Apabila dalam jangka waktu 7 hari setelah menerima somasi I ini pihak PT IPPF tetap belum memberikan ganti rugi kepada klien kami maka kami akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan hukum berlaku," tuturnya di Jakarta.

Dia menjelaskan kliennya juga telah memberi tanggapan pada 9 Agustus 2017 yang intinya menolak tindakan PT IPPF menutup transaksi Hangseng karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Klien kami sudah menjadi nasabah PT IPPF selama 7  tahun sedang dalam posisi floating loss (rugi) pada saat itu," katanya.

Petrus mengatakan kliennya sampai saat ini juga telah menempatkan dana US$1.115.280 dengan kode nasabah 6100 8888 dan account dengan kode nasabah 6100 0333. Menurutnya, PT IPPF tidak memiliki otoritas melakukan penutupan pasar sebagaimana ketentuan pada Pasal 20 huruf (b) UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi atau UU No. 10 Tahun 2011 yang berisi penghentian sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (b) untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja hanya bisa dilakukan Bappebti.

"Selain bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 huruf (b) UU No. 10 Tahun 2011, tindakan PT IPPF tersebut juga jelas bertentangan dengan ketentuan pada Perjanjian Pemberian Amanat tertanggal 07 Juli 2010, antara klien kami dengan PT IPPF," tuturnya.

Petrus juga menjelaskan bahwa kliennya itu sudah membawa masalah ini kepada pihak regulator seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada 27 Oktober 2017.

"BKDI menyatakan PT IPPF telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian antara PT IPPF dan klien kami, di mana menurut BKDI yang berhak untuk menutup perdagangan adalah instansi yang bertindak sebagai regulator, dalam hal ini Bappebti dan BKDI. Kami akan pidanakan PT IPPF jika tidak memberikan ganti rugi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: