Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menaruh perhatian serius terhadap antisipasi dan penanggulangan informasi palsu atau hoax. Musababnya, hoax berpotensi menimbulkan konflik serta menganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, bahkan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoax. Begitu pula dengan seluruh instansi, terkhusus yang berkaitan, seperti Komisi Informasi Publik.
"Saya dapat instruksi nasional untuk mewaspadai hoax yang makin masif, seolah negara kita absen," ujar Sumarsono, di Makassar.
Guna memerangi hoax, Sumarsono menyebut memang perlu adanya gerakan turun langsung ke masyarakat. Selain hoax, Sumarsono menambahkan Komisi Informasi Publik mesti menjembatani kebutuhan masyarakat terkait informasi. Pemberian informasi itu tentunya harus sesuai aturan.
"Pentingnya informasi untuk dijembatani, karena selama ini asumsi hadirnya Komisi Informasi untuk menjembatani susahnya informasi didapatkan publik bahkan terkadang masyarakat harus merengek-rengek untuk mendapatkan informasi," ungkap dia.
Tetapi, sambung Sumarsono, tidak semua informasi dapat diberikan. Musababnya, informasi publik adalah infromasi yang layak dan proporsional dibutuhkan publik.
Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim, menyebutkan memang menjadi tugas pihaknya untuk memberikan edukasi penanggulangan hoax dan menjembatani kebutuhan informasi publik.
"Ada tantangan dari penjabat gubernur, khususnya dalam menanggulangi hoax. Jadi benar yang dikatakan (Sumarsono) bahwa sasaran kita adalah menanggulangi hoax, terutama pada kelompok strategis," ujarnya.
Kelompok strategis yang menjadi sasaran adalah kaum milenial alia anak muda usia sekolah dan perguruan tinggi. "Kami juga sudah membangun MoU dengan perguruan tinggi. Terutama berkaitan dengan mengantisipasi hoax, dimana semakin hari diisi informasi tidak produktif," sebutnya.
Di Sulsel sendiri, terkait sengketa informasi pada 2015 tercatat 62 kasus. Lalu melonjak menjadi 232 kasus pada 2016; ada 36 kasus pada 2017 dan saat ini ada lima kasus pada 2018. Semua kasus pada 2015 telah selesai, baik lewat sidang ajudikasi non-litigasi maupun lewat mediasi.
Selanjutnya, untuk sengketa informasi pada 2016 semua juga sudah selesai, tetapi ada juga yang dicabut oleh pemohon. Adapun sengketa informasi pada 2017, sudah banyak selesai lewat sidang ajudikasi non-litigasi dan mediasi. Saat ini, tinggal menunggu pembacaan putusan, baik putusan mediasi maupun putusan ajudikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: