Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Gugatan PKPU, Megapolitan Development Kaget

Hadapi Gugatan PKPU, Megapolitan Development Kaget Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh empat orang bernama M. Nur Hakim, Arvid Gema Indrawan, Ade M. Ihsanuddin, dan Fourina Yudhasari.

Direktur Pelaksana PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE), Ronald T. Wihardja, mengatakan bahwa gugatan PKPU tersebut mengagetkan pihaknya. Pasalnya, lanjut Ronald, yang mengajukan PKPU bukanlah kreditur Perseroan, namun konsumen Perseroan. 

PPKPU ini kabar yang mengagetkan bagi kita. Yang bawa kita ke PKPU bukan kreditur, mereka konsumen yang sudah kita serah terima unit ke mereka," ujarnya, di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Ia menuturkan bila keempat orang yang mengajukan gugatan PKPU tersebut menolak isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Mereka menolak isi PPJB dan mengenakan secara sepihak denda ke kita dan bawa kita ke PKPU," paparnya.

Ronald mengatakan bahwa divisi hukum Perseroan saat ini tengah mengurua hal tersebut. Namun, dirinya menilai jika gugatan PKPU yang dilayangkan kepada perseroan tersebut salah alamat. 

"Divisi hukum kita sedang berikan tanggapan, satu mengenai pokok acara sudah di atur dalam PPJB bukan pengadilan niaga. Jadi, bawa kita ke pengadilan niaga salah alamat. Tapi, hukum Indonesia membolehkan pelaporan tanpa ada daasarnya atau tidak," jelasnya. 

Perseroan pun berharap keputusan dari gugatan PKPU tersebut akan diperoleh pada pekan depan.

"Kita harap seminggu ke depan akan ada keputusan dari PKPU. Karena ini sesuatu yang mengagetkan," pungkasnya. 

Sekadar informasi, keempat orang tersebut mendaftarkan permohonan PKPU pada 3 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di website PN Jakarta Pusat, perkara terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam permohonan PKPU tersebut, Megapolitan menjadi termohon PKPU kedua sedang termohon PKPU pertama bernama PT Mega Pesanggrahan Indah dengan alamat Jl. Cinere Raya No 1 A Limo Depok. Alamat tersebut identik dengan alamat anak usaha Megapolitan yang bernama PT Mega Pasanggrahan Indah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: