- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Siapkan Dana Rp10 Miliar, EMDE Mau Buyback Saham untuk Jaga Stabilitas Harga

PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) bersiap menggelar buyback saham sebanyak-banyaknya Rp10 miliar untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya 0,03% dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Buyback.
Adapun buyback saham ini akan dilakukan pada 15 April 2025 hingga 14 Juli 2025. "Biaya untuk melaksanakan buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan," ujar manajemen EMDE, dikutip dari keterbukaan informasi pada Senin (14/4).
Baca Juga: Hadapi Tekanan Pasar, TBLA Gelar Aksi Buyback Saham Rp200 Miliar
Dalam melaksanakan buyback Perseroan akan tetap memperhatikan jumlah saham free float sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perseroan bermaksud melakukan pembelian kembali saham dengan pertimbangan kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan, lalu harga saham Perseroan saat ini belum mencerminkan harga yang wajar berdasarkan kinerja Perseroan serta untuk menjaga stabilitas harga saham di pasar modal," jelas manajemen.
Menurut hasil analisa Perseroan, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan pengaruh negatif yang material terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena arus kas yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback.
Baca Juga: Stabilkan Saham, BRI Luncurkan Buyback Raksasa hingga Rp3 Triliun
Aksi korporasi ini juga tidak akan mengganggu kebutuhan operasional ataupun dapat menunda pembayaran yang jatuh tempo dan biaya yang akan timbul dari pembelian kembali saham ini sehingga tidak banyak pengaruh kepada penurunan laba/pendapatan Perseroan. Perseroan meyakini aksi ini justru memberikan nilai tambah dan kepercayaan kepada pemegang saham.
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian saham," ungkap manajemen.
Lebih lanjut, Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai Treasury Stock dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 sejak berakhirnya pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement