Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menerima laporan dugaan penipuan jemaah umrah atas nama korbannya Siti Nurbaya (67) dan Maydia (73) yang melaporkan FJ selaku pengelola travel Edipeni Umrah dan Haji Baturaja.
"Korban melaporkan FJ seorang ustaz ini karena tidak ada kepastian kapan akan diberangkatkan umrah oleh pihak pengelola tersebut," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasatres AKP Alex Andrian, di Baturaja, Senin.
Dia mengungkapkan, laporan dari kedua korban warga Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan tersebut disampaikan ke SPK Polres OKU dengan nomor laporan LP B/04/VI/2018/Res OKU.
"Laporan dugaan penipuan jemaah umrah ini akan kami dalami guna mengungkap kebenarannya," katanya.
Menurut Habibullah salah seorang anggota keluarga korban saat ditemui di Mapolres OKU secara terpisah mengatakan, pihak keluarganya terpaksa menempuh jalur hukum karena dikhawatirkan menjadi korban penipuan.
"Terpaksa melapor karena janji keberangkatan pada Maret 2018 tidak terpenuhi dan tidak ada kejelasan. Bahkan, FJ selaku pihak pengelola travel Edipeni Umrah dan Haji Baturaja menyampaikan kemungkinan akan berangkat jadwal tersebut ternyata juga sudah lewat waktu," ujarnya pula.
Dia mengemukakan, pendaftaran umrah dilakukan kedua korban pada Januari 2018 di Edipeni Umrah dan Haji Baturaja yang berada di Jalan Dokter Mohammad Hatta, Kelurahan Bakung, Baturaja.
"Biaya umrah saat itu disetorkan lunas sebesar Rp26.500.000 per orang. Setahu saya ada empat orang lainnya yang mendaftar namun belum melapor," kata dia lagi.
Soal Edipeni Umrah dan Haji Baturaja apakah biro travel haji umrah resmi atau tidak, Habibullah mengaku tidak tahu pasti.
"Yang pasti kami kecewa dan minta uang dikembalikan. Pada 3 Mei sudah ada surat perjanjian akan kembalikan uang utuh, dan siap diproses secara hukum," katanya pula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat