Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salam 'Metal' dari Bupati Tersangka Korupsi

Salam 'Metal' dari Bupati Tersangka Korupsi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.

"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (5/6/2018)/

Seusai menjalani pemeriksaan, Tasdi yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak memberikan komentar apa pun saat dikonfirmasi oleh awak media. Tasdi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu hanya mengacungkan salam metal tiga jari sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di luar lobi gedung KPK.

Sebelumnya, Tasdi juga sempat mengacungkan salam metal saat tiba di gedung KPK Jakarta pada Selasa pagi setelah sebelumnya diamankan di Purbalingga pada Senin (4/6). Selain Tasdi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Diduga Tasdi menerima hadiah atau "fee" Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta. Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak (multi years) yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 dengan total senilai Rp77 miliar.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: