Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memperbaiki Kelembagaan, Tata Kelola, dan Proses Jasa Assurance

Oleh: Diaz Priantara, Profesional dalam bidang Assurance, Accounting, Tax, GRC, Anti Fraud Practitioners

Memperbaiki Kelembagaan, Tata Kelola, dan Proses Jasa Assurance Kredit Foto: Reuters/Charles Platiau
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik dunia kembali dikejutkan oleh skandal korporasi yang menerpa perusahaan-perusahaan besar di luar negeri. Di Inggris, perusahaan konstruksi besar Carillion kolaps. Pada bulan Januari 2018 Carillion hanya memiliki uang kas sebesar GBP29 juta sementara utangnya mencapai GBP1,3 miliar.

Seperti biasa, ketika skandal bermunculan maka lirikan tertuju kepada profesi auditor, baik auditor internal yang mengawal kecukupan dan keefektifan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Apalagi, auditor eksternal (akuntan publik) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, kantor akuntan publik yang memiliki nama besar ikut terseret dalam tuntutan kerugian dan caci-maki publik.

Carillion menyeret KPMG. Di Afrika Selatan, masalah menerpa perusahaan retail bernama Steinhoff. Otoritas setempat melihat bagaimana audit Deloitte terhadap Stenihoff. Investor Steinhoff pun menggugat Deloitte. Demikian pula PwC menghadapi putusan pengadilan atas kegagalan audit yang tidak menemukan ratusan juta dolar fraud di Colonial Bank, sebuah bank yang bankrut di Alabama, Amerika Serikat. Kasus Collonial Bank merupakan kasus fraud yang sudah lama yaitu kurun waktu 2002-2009. PwC juga menghadapi gugatan sebesar US$3 miliar di Ukraina dan larangan dua tahun praktik di India.

Pada tanggal 26 Mei 2018 The Economist menurunkan artikel yang bernuansa sinis, yaitu The Great Expectation Gap: What is an Audit For? Buat apa auditor, kurang lebih seperti itu tendensinya. Memang badai skandal korporasi tidak pernah usai meskipun berbagai regulasi, best practices, kerangka kerja, dan standar untuk perusahaan maupun auditor terus bermunculan dan diperbaharui. Selain itu, harapan yang tinggi tetap dilekatkan kepada auditor sebagai profesi yang mampu menangkal skandal dan kegagalan korporasi.

Bagaimana respons auditor atas harapan publik dan fakta skandal tersebut? Baik auditor internal, apalagi auditor eksternal, sangat menolak dikaitkan sebagai pemberi assurance mutlak bahwa perusahaan bebas dari fraud, tidak memiliki persoalan keuangan akut yang disembunyikan, bebas dari kegagalan korporasi, atau mismanagement lain.

Auditor eksternal bersikukuh pada tanggung jawab atas opininya atas kewajaran laporan keuangan klien. Jadi, yang menjadi batasan tanggung jawab adalah kesesuaian dengan standar akuntansi keuangan pada hal-hal material. Apakah auditor eksternal memiliki tanggung jawab lebih besar dan signifikan atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal? Saya tidak merasa yakin auditor eksternal mau memikul tanggung jawab lebih besar dan signifikan dalam mengevaluasi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal walaupun aspek ini justru menjadi inti untuk menghasilkan bisnis yang sehat dan laporan keuangan wajar.

Auditor internal sama juga dengan auditor eksternal, menolak memiliki tanggung jawab assurance yang absolut. Standar-standar profesi memberi perlindungan kepada auditor atas risiko pemberian jasa assurance sepanjang standar diikuti dengan disiplin dan berkualitas.

Tentu saja investor dan kreditor serta mestinya pengawas otoritas dari pemerintah bertanya lalu semestinya bagaimana? Padahal kehadiran profesi auditor dan komite audit, kerangka kerja pengendalian jika dirunut sejarahnya dipicu karena adanya fraud korporasi. Pihak di luar perusahaan atau di luar eksekutif membutuhkan keyakinan (assurance) bahwa perusahaan telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Artinya profesi auditor, baik yang berada di internal organisasi, apalagi yang berada di eksternal organisasi, eksistensinya masih dibutuhkan.

Menurut hemat saya, institut profesi telah menerbitkan dan terus memperbaharui pedoman, standar, kerangka kerja profesional yang memadai. Berbagai konsep best practices dan hasil penelitian profesi dan akademisi terus ditawarkan ke publik dan secara perlahan diadopsi menjadi standar profesi atau regulasi.

Terlalu banyak persoalan yang bisa ditulis untuk menjelaskan alasan terjadinya skandal dimaksud, baik dilihat dari sisi manajemen dan board atau dewan komisaris atau dewan pengawas sebagai penanggung jawab organisasi maupun dari sisi auditor internal dan auditor eksternal.

Saya hanya mengangkat wacana bagaimana tanggung jawab otoritas pengawas dalam melakukan supervisi, pemantauan, dan pemeriksaan terhadap fungsi auditing atau assurance secara komprehensif karena pada akhirnya assurance atas jasa assurance yang dilakukan oleh auditor internal dan auditor eksternal tergantung pada bagaimana otoritas pengawas memperlakukan dan mengevaluasi penyedia jasa assurance ini.

Apakah otoritas pengawas masih playing the same book, apakah otoritas pengawas merasa perlu mengevaluasi fungsi assurance internal secara komprehensif khususnya kualitas audit internal? Ataukah mereka hanya melihat dimensi formalitas dan kepatuhan serta fokus pada pemenuhan tugas dan sasaran pemeriksaan rutinnya? Bagaimana pula otoritas pengawas auditor eksternal menjalankan fungsi supervisi, pemantauan, dan pemeriksaan serta penegakan hukum?

Barangkali di Indonesia tidak banyak korban yang menyeret akuntan publik sebagai tergugat sehingga tekanan kepada auditor eksternal belum seintensif di Amerika Serikat. Persoalan auditing akan terbuka setelah skandal terkuak, tetapi apakah kita harus menunggu persoalan muncul setelah skandal terkuak ataukah mulai melakukan perbaikan substansial secara serius pada jasa assurance?

Budaya Indonesia yang lebih menunggu regulasi, sanksi, dan pendapat otoritas pengawas menuntut peran dari otoritas pengawas memperbaiki kelembagaan, tata kelola, dan proses jasa assurance baik jasa atau aktivitas assurance internal maupun jasa assurance eksternal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: