Perdagangan pemilik Taxi Express yakni PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) harus dihentikan sementara (suspensi) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penghentian perdagangan yang dilakukan mulai tanggal 25 Juni 2018 ini dilaksanakan karena Perseroan belum membayar bunga obligasi yang diterbitkannya.
Pasalnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam suratnya pada 22 Juni 2018 menyatakan bahwa terjadi penundaan pembayaran bunga ke-16 atas obligasi I TAXI 2014.
"Maka, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek saham dan obligasi TAXI dan TAXI01," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Suspensi ini dilakukan terhadap saham TAXI serta obligasinya. Suspensi tersebut di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
"Kami meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh TAXI," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: