Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Bandung.
Kepala Sub bagian Humas dan Protokoler RSHS, Reny Meisuburriyani menjelaskan dinamakan TPS Khusus karena tidak memiliki daftar pemilih tetap (DPT).
TPS di RSHS terdiri dari TPS 24 (Statis) berlokasi di Gedung anggrek Lt 1, yang melayani penunggu pasien dan pegawai RSHS yang sedang berdinas pada saat pelaksanaan pemungutan suara, dan TPS 31 (Mobile) yang akan melayani seluruh pasien yang ada di RSHS, baik itu Rawat Inap maupun IGD.
"Seperti masa pemilu sebelumnya. Kami menyediakan TPS khusus bagi para pasien RSHS," katanya kepada wartawan di RSHS Bandung, Rabu (27/6/2018).
Reny menyebutkan khusus TPS 31, petugas mendatangi langsung pasien di ruangannya masing-masing. Hal itu
Sesuai ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum KPU) bahwa masyarakat yang bisa menyoblos di kedua TPS ini adalah yang dapat memperlihatkan Formulir A5. Waktu pelaksanaan pukul 07.00 – 13.00.
Selain itu, TPS yang berada di lingkungan Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi Bandung ini terdiri dari 18 personel KPPS yang seluruhnya merupakan pegawai RSHS.
"Para petugas telah mengikuti bimbingan teknis tentang pelaksanaan pemungutan suara, yang diselenggarakan oleh Kelurahan Pasteur," ungkapnya.
Adanya fasilitas TPS ini, masyarakat yang berada di RSHS tidak perlu risau hak suaranya tidak dapat digunakan. "Semoga masyarakat dapat memilih pemimpin yang amanah dan membawa kemaslahatan bagi warganya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: