Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihaknya mendukung PKPU No.20/2018 tentang calon legislatif dan menilai sebagai terobosan penting dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas.
"Karena sulit berharap DPR akan membentuk UU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau sulit juga menunggu kesadaran partai politik sendiri lahir untuk melarang orang-orang mantan napi korupsi tidak maju melalui partai mereka," kata Donal Fariz seusai konferensi pers koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Ia mengatakan hal ini mengomentari PKPU No 20/2018 tentang calon legislatif yang didalamnya mengatur partai politik untuk tidak mengajukan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif. Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut. Ia menyampaikan, Indonesia selama ini terlalu memaafkan atau permisif terhadap para pelaku kejahatan di masa lalu untuk menduduki jabatan publik.
Padahal, menurut dia, aturan terkait larangan mantan narapidana dengan kejahatan tertentu untuk menduduki jabatan publik telah dilaksanakan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, India dan Perancis.
"Jadi ini terobosan yang penting diapresiasi," katanya.
Sementara itu, ICW dan masyarkat sipil lainnya menggelar konferensi pers guna menegaskan dukungannya terhadap PKPU tersebut. Donal Fariz dalam konferensi pers tersebut mengingatkan KPU agar berhati-hati dan waspada terhadap perlawanan politik dan hukum atas PKPU itu.
"Karena akan ada perlawanan-perlawanan secara politik dan secara hukum yang mungkin akan dilakukan orang-orang yang tidak puas terhadap keberadaan PKPU ini," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat