KPU Jawa Barat memperkirakan tidak adanya gugatan hukum terhadap hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 yang menetapkan Pasangan M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai pemenang dari pasangan calon lainnya.
"Kita melihat selisih antara pemenang pertama dengan pemenang kedua di Pilgub Jabar) kan sekitar 4,1 persen. Menurut Undang-Undang memang sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Kota Bandung, Minggu (8/7/2018).
Yayat mengatakan usai penetapan pemenang Pilgub Jabar bahwa pihaknya akan mengumumkan hal tersebut kepada publik.
"Tahapan selanjutnya setelah ini ialah kami akan umumkan ke publik hasil ini selama tujuh hari berturut-turut ke publik lewat website kami. Kalau ada anggaran kita umumkan ke publik lewat media massa," kata dia.
Pasangan M Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88 persen) pada Pilgub Jabar 27 Juni 2018. Disusul pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu dengan raihan suara sah sebanyak 6.317.465 suara (28,74 persen). Kemudian pada posisi ketiga ditempati oleh pasangan calon Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dengan raihan suara sah sebanyak 5.663.198 (25,77 persen), dan terakhir ditempati oleh pasangan Tb Hasanuddin- Anton Charliyan dengan raihan suara 2.773.078 (12.62 persen).
Menyikapi hasil tersebut,tim sukses pasangan calon Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Denny, menyebutkan babwa masyarakat telah memilih dan pilihannya jatuh ke nomor satu yakni pasangan Rindu. Tim sukses pasangan calon nomor empat ini mengucapkan selamat kepada peraih suara terbanyak dengan harapan bisa membawa masyarakat ke arah yang lebih baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: