Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif -Pertamina menilai akuisisi Pertagas (Pertamina Gas) oleh PGN (Perusahaan Gas Negara) seharusnya dikelola oleh negara untuk ketahanan energi nasional.
Ketua SP FKPPA, Nur Hermawan, pengelolaan gas bumi sudah seharusnya dikelola oleh negara sesuai dengan amanat yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. Sebagaimana kita ketahui, Gas Bumi adalah salah satu sumber energi penting bagi Negara yang memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional
"Pertagas sebagai anak usaha Pertamina yang 100% sahamnya dimiliki oleh Negara, bergerak dalam sektor midstream dan downstream industri gas Indonesia." katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (9/7/2018).
Lanjutnya, Nur menyatakan bahwa skema akuisisi yang dilakukan telah menghilangkan jaminan dominasi negara.
“Harus kami tegaskan, bahwa tindakan akusisi tersebut juga memiliki potensi terjadinya kerugian Negara dan patut diduga hal tersebut terjadi karena adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang hanya untuk menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja,” ujarnya.
Hermawan mengungkapkan, proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGN terlihat dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, “Yang mana hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugikan Negara,” ungkapnya.
Maka itu, Hermawan menegaskan pihaknya menolak adanya akuisisi Pertagas oleh PGN karena proses tersebut melanggar amanat UUD 1945. “Kami siap melakukan aksi industrialisasi,dan kami juga menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyikapi situasi terkini," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: