PT PLN (Persero) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak transparan terkait penggeledahan rumah Direktur Utama Sofyan Basir.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan pihaknya tidak menerima informasi apapun dari KPK terkait status Sofyan Basir. Ia mengharapkan proses penggeledahan rumah Sofyan Basir oleh KPK sesuai dengan koridor hukum yang belaku.
"Hingga kini, manajemen PLN belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (15/7/2018).
Sebelumnya, anggota KPK menggeledah rumah Sofyan Basir di Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018), terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). KPK pun mengharapkan pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: