Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Pasutri Pembuat Ekstasi Palsu

Polisi Tangkap Pasutri Pembuat Ekstasi Palsu Petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) memperlihatkan ribuan butir pil PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) yang disita dari sebuah mobil boks di Kantor BNN Banten, di Serang, Jumat (15/12). Setelah mendapat informasi dari warga, aparat BNN Banten mengamankan sebuah mobil boks bernomor polisi B1286GVI di Rangkasbitung dan menyita 240 ribu butir pil PCC seharga Rp600 juta namun pemilik mobil masih dalam pengejaran petugas. | Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Banjarmasin -

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasim berhasil menangkap pasangan suami istri karena diduga memproduksi pil narkotika jenis ekstasi palsu.

"Keduanya membikin sendiri ekstasi atau inek di rumah dengan peralatan cetak dan bahan baku seadanya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial BI (44) dan istrinya ED (35) ditangkap pada Jumat (13/7) malam di rumahnya Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Komplek Darma Praja, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Untuk ED merupakan residivis dengan kasus narkotika dan mereka belajar membuat ekstasi palsu itu dari saudaranya yang sudah tertangkap lebih dulu.

Adapun barang bukti yang ditemukan 29 butir obat warna Biru yang salah satu sisinya berlogo "R" yang diduga ekstasi atau palsu dengan berat bersih 9,39 gram, 37 butir obat warna hijau yang salah satu sisinya berlogo "Gelas" yang dengan berat bersih 15,02 gram.

Kemudian, satu plastik klip berisi serbuk warna merah dengan berat bersih 17,99 gram, satu buah piring melamin berisi serbuk warna biru dengan berat bersih 4,43 gram dan satu buah piring kaca berisi serbuk warna hijau dengan berat bersih 1,65 gram serta 20 butir obat Ciprofloxacin.

Selanjutnya, alat pembuat berupa satu buah alat pencetak obat terbuat dari besi, delapan buah pembuat logo obat, satu bilah sendok besi, satu kaleng Lem Castol, dua bilah silet, satu palu dan dua lembar sobekan amplas.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sub Pasal 112 (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Herry.

Dia menambahkan, terungkapnya aksi pelaku berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

"Kami masih melakukan uji laboratorium kandungan obat yang dibuat tersangka apakah benar mengandung narkotika atau tidak," ujar perwira menengah Polri itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: