Kementerian Hukum dan HAM RI mencopot Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Jabar, Alfi Zahrin, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein beberapa waktu lalu.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menjelaskan pemberhentian dua pejabat tersebut karena dinilai turut bertanggung jawab atas kasus suap pemberian fasilitas, perizinan, dan lainnya di Lapas Sukamiskin. Sehingga dengan efek jera itu, menjadi pelajaran lapas-lapas lainnya.
"Saya baru saja menandatangani surat keputusan pemberhentian Kakanwil Jabar dan Kadivpas. Ini sama seperti yang terjadi di Pekanbaru, Kakanwil bertangggung jawab," ujarnya di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Untuk sementara, lanjut Yasonna, posisi Kanwil Kumham Jabar diduduki Dodot Adit Koeswanto yang sebelumnya menjabat Kadiv Administrasi Kanwil Kumham Jabar. Sedang Kadivpas diisi Kepala Lapas (Kalapas) Cirebon, Agus Irianto, kemudian Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Sukamiskin dikendalikan oleh Kusnali, yang menjabat Kalapas Banceuy.
Yasonna menambahkan, untuk mengisi tiga jabatan yang kosong tersebut pihaknya bakal segera melakukan seleksi. Akan tetapi, ia mengakui sulit untuk mencari pejabat yang tepat memimpin lapas khusus koruptor itu.
"Pembenahan akan terus kita lakukan. Penempatan orang secara khusus di Sukamiskin jadi perhatian khusus kita. Saya ajukan beberapa nama, sedang dicek track record. Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda," kata Yasonna.
Diketahui, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Wahid Husein sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dengan menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar Amerika, serta dua unit mobil Mitsubishi yakni Triton Exceed dan Pajero Sport Dakkar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim