Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Penjual Tutut Beracun yang Memakan Korban

Polisi Tangkap Penjual Tutut Beracun yang Memakan Korban Petugas forensik RS Polri Kramatjati menurunkan jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramatjati, Jakarta, Kamis (26/10). Petugas medis akan melakukan otopsi terhadap 47 jenazah korban kebakaran di pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses untuk melengkapi proses identifikasi oleh kepolisian. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Sukabumi -

Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengamankan dua penjual dan pengolah masakan tutut yang diduga beracun sehingga mengakibatkan 51 warga Sukabumi keracunan dan satu meninggal dunia.

"Dua orang yang kami amankan tersebut berinisial Et dan Da keduanya merupakan pedagang dan juga pengolah masakan tutut. Hingga saat ini status mereka masih saksi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, kasus keracunan olahan tutut atau keong ini ada keterkaitan dengan kejadian yang sama di Kabupaten Bandung Barat dengan jumlah korban sebanyak 36 orang. Setelah diselidiki olahan tutut yang dikonsumsi warga KBB tersebut juga berasal dari Et dan Da.

Informasi dari saksi, biasanya mereka membeli tutut dari Karawang namun karena persediaannya habis akhirnya membeli di Cirata, Purwakarta, sebanyak 62 kilogram (kg) yang selanjutnya diolah. Kemudian tutut yang sudah diolah dan dikemas itu dijual ke wilayah Kabupaten Sukabumi dan KBB.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memeriksa secara intensif kedua saksi untuk mengungkap penyebab keracunan massal tersebut.

"Walaupun statusnya masih saksi, tapi tidak menutup kemungkinan dijadikan tersangka jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan keduanya," tambahnya.

Susatyo mengatakan bisa saja kedua saksi ini dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian atau undang-undang pangan terkait pengolahannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: