Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Busyro Muqoddas: Ambang Batas Capres Memiliki Unsur Kapitalisme Pemilu

Busyro Muqoddas: Ambang Batas Capres Memiliki Unsur Kapitalisme Pemilu Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan mengenai ambang batas (presidential threshold) calon presiden (capres) yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinilai memiliki unsur kapitalisasi pemilu, sebab  ambang batas yang diatur sebesar 20 persen disebutnya dapat menggugurkan moralitas demokrasi.

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menilai  pada pasal 222 terdapat unsur kapitalisasi pemilu dengan persentase 20 persen, sehingga dapat menggugurkan moralitas demokrasi yang menjadi sendi dari negara hukum.

"Seharusnya UU Pemilu  memiliki muatan moralitas yang mencerminkan pemberdaulatan pemilu. Akan tetapi, pada pasal ambang batas tidak memiliki moralitas konstitusi dan moralitas demokrasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan beberapa argumen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan alasan adanya indikasi kuat tidak ada pemberdaulatan pemilu. Hal itu terbukti  seperti apa yang termuat pada pasal itu.

"Dengan 20 persen, itu demokrasi dibom," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, tidak proses konsisten untuk menghormati moralitas konstitusionalisme yang merupakan pilar dan pedoman filosofis ideologis negara. Sebab negara hukum memiliki dua sendi, yakni demokrasi dan human rights. 

Untuk diketahui, sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat menggugat pasal 222 tentang ambang batas capres pada Undang-Udang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK yang dinilai tak sesuai dengan UUD 45.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: