Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Sumut Mulai Uji Coba Sistem Rujukan Online

BPJS Kesehatan Sumut Mulai Uji Coba Sistem Rujukan Online BPJS Kesehatan | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Sistem rujukan online Program JKN-KIS adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Untuk itu, pertengahan Agustus ini BPJS Kesehatan Wilayah Sumut mulai uji coba sistem rujukan online.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah mengatakan, untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat tersebut, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan kondisi zaman now dengan memanfaatkan teknologi rujukan online. 

"Sistem ini diwajibkan bagi semua di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018,” katanya, Senin (13/8/2018).

Dikatakannya, sistem rujukan online sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Namun implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan. 

"Pertama, dengan sistem rujukan online, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit," ujarnya.

Kedua, data peserta sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita peserta. 

"Sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari FKTP ke FKRTL, serta menggunakan digital documentation dimana data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien," katanya.

Sampai dengan Juli 2018, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh telah bekerja sama dengan 588 FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktik Perorangan) dan 70 FKRTL (rumah sakit dan klinik utama) se-Provinsi Aceh. Sedangkan untuk di Provinsi Sumatera Utara, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 1.221 FKTP dan 140 FKRTL.

“Kami sedang berupaya agar dalam waktu dekat mekanisme rujukan online ini dapat diterapkan dengan optimal di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Untuk itu, kami juga akan mensosialisasikan kepada stakeholder JKN khususnya petugas fasilitas kesehatan agar paham betul mekanisme rujukan online ini sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS yang membutuhkan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: