Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seluruh Karyawan Bank Riau Kepri Wajib Lakukan LHKPN

Seluruh Karyawan Bank Riau Kepri Wajib Lakukan LHKPN Kredit Foto: Satria Kurnia
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Guna memantapkan transparansi dilingkungan kerja Bank Riau Kepri, bank milik Pemprov Riau tersebut mulai menjadikan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai indikator  transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Menurut Direktur Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari, kewajiban pelaporan LHKPN yang dilakukan instansinya sudah lama diterapkan. Hanya saja, saat ini Bank Riau Kepri berupaya memperluas kewajiban penyetoran LHKPN.

"Sebenarnya sudah lama kita lakukan. Namun kali ini diperluas lagi, kalau dulu untuk jajaran petinggi, sekarang semua level juga diterapkan," sebutnya kepada Wartaekonomi, di gedung Bank Riau Kepri, Selasa (14/8/2018).

Adapun penerapan LHKPN terhadap semua level karyawan itu nantinya dapat membuat kinerja perusahaan lebih terbuka. Pasalnya, LHKPN dapat memonitor kesesuaian antara besaran gaji dan kekayaan yang dimiliki.

Selain menggalakan kewajiban pelaporan LHKPN, Bank Riau Kepri juga menunjukan sikap anti gratifikasi. Irvandi menambahkan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua program tersebut.

"Nah untuk memperlancar proses tersebut kita menjalin kerjasama pelatihan dengan KPK soal pengisian e-LHKPN. Dan pengisiannya pun cepat serta gak perlu takut," sambungnya.

Terkait sanksi yang bakal diterapkan bagi yang tak melapor, jelas Irwan, itu akan berpengaruh kepada karier yang tengah dirintis. Menurutnya sanksi administrasi akan diterapkan secara berkala.

"Yang jelas kalau mau karir naik, tapi tak bisa nunjukin dokumen LHKPN tak akan diproses. Soalnya kewajiban lapor LHKPN juga kita kuatkan dengan SK internal," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Satria Kurnia
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: