BPJS Kesehatan melakukan uji coba sistem rujukan online di 20.906 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Penerapan ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya kepada peserta JKN-KIS dari kalangan generasi milenial yang akrab dengan teknologi digital.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin menjelaskan, sistem rujukan online sebenarnya telah dipersiapkan sejak lama. Namun implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan.
"Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat di era digital kini, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi rujukan online," ungkap Arief Syaefuddin di Jakarta, kemarin, Selasa (15/8/2018).
Menurut Arief, sistem rujukan online adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018 lalu.
"Prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. Bedanya, ada sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki rujukan manual. Sistem ini resmi akan diujicobakan di 20.906 fasilitas kesehatan hari ini, Rabu (15/8/2018)," kata Arief.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sistem rujukan online ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari FKTP ke FKRTL, serta menggunakan digital documentation.
"Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL, sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, sistem online berpotensi paperless, jadi meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan," terang Arief.
Pertama, dengan sistem rujukan online, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta bisa dilayani di FKTP dan FKRTL yang dirujuk.
Kedua, data peserta sudah tercatat di database antarfasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang saat pendaftaran, termasuk data diagnosis penyakit peserta.
Selain itu, peserta JKN-KIS mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
Sampai 31 Juli 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.367 FKTP. Dari angka tersebut, data dari 20.906 FKTP sudah terhubung jaringan komunikasi dan bisa menerapkan sistem rujukan online.
Arief optimis jika jumlah fasilitas kesehatan yang mengaplikasikan sistem ini akan meningkat dari waktu ke waktu.
"Memang saat ini kami masih dalam masa transisi. Rujukan manual dalam bentuk kertas (hardcopy) masih berlaku, namun rujukan online sudah berjalan secara bertahap di sebagian fasilitas kesehatan. Kami sedang berupaya agar dalam waktu dekat mekanisme rujukan online ini dapat diterapkan dengan optimal di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan," kata Arief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti