Pemerintah mengakui kebijakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II/2018 sebesar 5,27%. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2018 yang mencapai 5,06% dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2017 sebesar 5,01%.
“Kita agak lega karena pertumbuhan 5,27%. Tetapi kita harus jujur ada upaya meningkatkan konsumsi baik secara natural seperti hari raya Idul Fitri. Namun ada juga THR dan gaji ke 13. Sah-sah saja dan tidak ada salah,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang PS Brodjonegoro, di Jakarta , Kamis (23/8/2018).
Namun Mantan Menteri Keuangan itu mengingatkan bila pemerintah tidak bisa seterusnya mengandalkan gaji ke-13 dan THR untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Bambang menegaskan perlu ada sumber pertumbuhan yang tinggi.
“Kita tidak ingin pertumbuhan ekonomi hanya bisa tinggi bila pemerintah mengeluarkan THR dan gaji ke-13 terus terusan. Nanti gajinya bukan ke 13 lagi kalau kita keluarkan,”Ujarnya.
Bambang pun menilai sudah saatnya tidak lagi bergantung pada konsumsi rumah tangga sebagai penyumbang kontribusi utama pertumbuhan ekonomi. Dia mengharapkan investasi sudah bisa menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi.
“Indonesia hanya bisa naik kelas bila sumber pertumbuhannya beralih kepada investasi. Oleh karena itu perlu strategi yang benar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh