Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini 64 Fintech Terdaftar di OJK Per Agustus

Ini 64 Fintech Terdaftar di OJK Per Agustus Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa per Agustus 2018 ada 64 perusahaan financial technology yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Jumlah tersebut bertambah satu apabila dibandingkan dengan Juni 2018 yang berjumlah 63 perusahaan.

"Sampai dengan Agustus 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 64 perusahaan," tulis OJK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Meski demikian, per Agustus ini ada  lima penyelenggara fintech yang telah dibatalkan tanda terdaftarnya, yakni Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku. Kemudian ada penambahan enam penyelenggara fintech, yaitu Uangme, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Pinjam Modal, Julo, dan Easy Cash.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: