Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa per Agustus 2018 ada 64 perusahaan financial technology yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Jumlah tersebut bertambah satu apabila dibandingkan dengan Juni 2018 yang berjumlah 63 perusahaan.
"Sampai dengan Agustus 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 64 perusahaan," tulis OJK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Meski demikian, per Agustus ini ada lima penyelenggara fintech yang telah dibatalkan tanda terdaftarnya, yakni Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku. Kemudian ada penambahan enam penyelenggara fintech, yaitu Uangme, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Pinjam Modal, Julo, dan Easy Cash.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: