Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parah! Alasan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Karena Undang-Undang

Parah! Alasan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Karena Undang-Undang Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyaknya nama calon legislatif mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu daerah, menuai sejumlah kritikan. Meski begitu, lembaga tersebut yakin keputusan itu sesuai dengan undang-undang.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan apa yang diputuskan oleh pihaknya telah sesuai dengan UU. Bahkan dirinya yakin tidak menginterpretasikan Peraturan KPU (PKPU). Sebab dalam PKPU tidak ditulis eks napi korupsi sebagai syarat calon, hal ini juga sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Coba dibaca, PKPU 20 itu di pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi," katanya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Ia menambahkan, PKPU nomor 20 hanya mengatur pakta integritas di pasal 4. Dimana pakta integritas ditandatangani ketum dan sekjen. Selain itu, PKPU tidak mengatur sanksi bagi partai yang tidak memenuhi pakta integritas. Sehingga putusan Bawaslu berdasarkan UU dan PKPU.

"Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon," imbuhnya.

Diketahui, beberapa panwaslu daerah telah meloloskan bacaleg eks napi korupsi. Bacaleg ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: