Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro menyatakan, penerapan sistem redistribusi untuk guru lebih efektif daripada sistem zonasi. Hal ini dikarenakan guru-guru yang mengajar di wilayah padat dapat ditugaskan untuk mengajar ke wilayah-wilayah yang kekurangan guru.
Pandu menjelaskan, pemindahan dapat dilakukan berdasarkan kriteria dan kompetensi guru yang bersangkutan. Misalnya, guru dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kriteria, yaitu guru baru (pengalaman mengajar kurang dari lima tahun), guru berpengalaman (pengalaman mengajar antara 5-10 tahun), dan guru senior (pengalaman mengajar lebih dari 10 tahun).
"Melalui pembagian ini, pemerintah dapat melihat proporsi penyebarannya dan meratakan penyebaran guru-guru tersebut," kata dia dalam keterangannya kepada redaksi Warta Ekonomi.
Hal ini, lanjut Pandu, penting untuk mewujudkan keseimbangan antara guru junior dan senior di setiap wilayah. Di samping itu, pemerintah bisa menggunakan indikator lain, seperti prestasi atau pun latar belakang pendidikan guru.
"Jika sistem yang diterapkan tidak membatasi zona di mana guru tersebut dapat dialokasikan, maka tujuan pemerataan sekolah negeri dalam PPDB kali ini dapat terwujud. Sehingga guru tidak bisa pilih-pilih sekolah karena tugas dan wilayah kerjanya ditentukan oleh negara. Dengan konsep penugasan seperti ini, barulah terwujud pemerataan alokasi guru di seluruh Indonesia," jelasnya.
Walaupun begitu, redistribusi guru tidak akan mudah dilakukan. Misal di daerah, tidak akan semudah di wilayah-wilayah yang memiliki jumlah guru yang memadai. Sama halnya dengan sistem zonasi dalam PPDB, jumlah murid yang banyak tidak diikuti dengan jumlah sekolah yang memadai. Hal ini menimbulkan disparitas yang menyulitkan penerapan sistem ini.
"Bagaimana kalau jumlah sekolah yang kekurangan guru lebih banyak daripada jumlah gurunya, baik guru di wilayah zona tersebut atau pun guru dari zona sekitarnya. Siapa yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tersebut?" cetusnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus memiliki perencanaan yang matang sebelum memberlakukan zonasi dalam pendistribusian guru. Jadi, Kemendikbud atau pun kementerian yang akan melaksanakan redistribusi alokasi guru ini harus memiliki informasi guru secara lengkap.
Kemudian data ini harus diklasifikasikan menurut kriteria yang dipilih (misalnya pengalaman guru). Setelah diklasifikasikan, barulah pemerintah bisa mengalokasikan guru dari suatu daerah ke daerah lain. Kematangan perencanaan ini akan sangat berpengaruh dalam keberhasilan pemerataan sekolah negeri. Data dan informasi guru, baik PNS maupun non-PNS harus lengkap dan rinci, sehingga pendistribusian dapat dilakukan dengan tepat dan jitu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: