Sempat menjadi polemik terhadap putusan Bawaslu yang meloloskan eks koruptor melenggang di Pilcaleg 2019, namun permasalahan itu akhirnya selesai. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat mendorong partai politik untuk mencoret bakal caleg yang memiliki riwayat sebagai mantan koruptor.
Ketua DKPP, Harjono, mengatakan sesuai kesepakatan antara ketiga lembaga (KPU, Bawaslu, DKPP) setelah mengadakan pertemuan, maka mantan napi korupsi dicoret dalam bacaleg. Nantinya, KPU dan Bawaslu yang akan menjalin komunikasi langsung dengan partai politik. Sehingga diharapkan partai politik bersedia untuk berdialog dengan KPU dan Bawaslu.
"Akan dilakukan pendekatan pada parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas dan dalam pakta integritas bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Ia menambahkan, sebaiknya partai politik menegakkan pakta integritas yang telah dibuat dan diserahkan kepada KPU saat mendaftarkan bakal caleg. Pakta integritas yang dimaksud yakni berisi pernyataan tidak mencalonkan eks napi koruptor sebagai bakal caleg. Mulai dari level DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Karenanya, apabila partai politik rela mencoret bakal caleg eks napi koruptor, maka tidak akan ada lagi kebuntuan.
"Jadi tidak ada satupun parpol yang mencalonkan legislatifnya napi korupsi," imbuhnya.
Tidak hanya satu kesepakatan yang didapat, kesepakatan lain yang terjalin antara DKPP, KPU, dan Bawaslu yakni meminta Mahkamah Agung agar mempercepat uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
"Mendorong MA untuk segera memutus dan akan disampaikan secara formal. Kami berpendapat MA punya satu kewenangan memutuskan secara cepat," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: