Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPBBI: Penggunaan Crypto Bisa Kurangi Ketergantungan Terhadap Dolar AS

PPBBI: Penggunaan Crypto Bisa Kurangi Ketergantungan Terhadap Dolar AS Kredit Foto: Yosi Winosa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggunaan uang digital (cryptocurrency) untuk transaksi komoditas migas maupun migas dinilai dapat mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap dollar AS. Ketua Dewan Penasihat Asosiasi/Perkumpulan Pemerhati Blockchain & Bitcoin Indonesia (PPBBI) Siswaryudi Heru menyatakan, saat ini, banyak otoritas di negara lain yang merestui penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran perdagangan internasional, misalnya saja Venezuela dengan mata uang digital Petro-nya.

Petro diakui sebagai alat pembayaran di pasar domestik maupun internasional di ALBA (Bolivarian Alliance for the Peoples of Our America) dan OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) setelah presiden Venezuela menandatangani "white paper". Selain Venezuela, pemerintah negara lain seperti Jepang dan Uni Emirat Arab dan Rusia juga mengisiasi hal serupa.

Di Indonesia, potensi serupa bisa dilakukan dengan menghadirkan cryptocurrency untuk kebutuhan tertentu, misalnya infrastruktur, migas dan sebagainya. Oleh karena itu pihaknya menggandeng International Cryptocurrency Promotion Organization dari Jepang (ICCPO) untuk mengembangkan potensi penggunaan cryptocurrency sebagai pengganti dollar AS dalam perdagangan internasional.

"Kerja sama ini dilatarbelakangi atas dasar pengamatan yang sama terhadap perkembangan sistem pembayaran virtual. Istilah ini lebih dikenal dengan cryptocurrency atau bitcoin menggunakan teknologi blockchain, yaitu teknologi yang mempunyai tingkat security yang tinggi. Perkiraan yang menggunakan bicoin di seluruh dunia sekitar 10 juta pengguna dan trend ini semakin meningkat dari waktu ke waktu. Dari 10 juta pengguna, hampir 60 persen ada di Jepang," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Ditambahkan, bitcoin pertama kali di perkenalkan oleh Satoshi Nakamoto sekitar tahun 2008-2009. Menawarkan berbagai kemudahan dalam menyelesaikan transaksi keuangan dengan cara digital.

Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mempelajari sekaligus menambah pengetahuan tentang pengelolaan crytocurrency atau bitcoin yg selama ini telah dilakukan. Nantinya akan ada transfer technology terkait misalnya bagaimana otoritas Jepang bekerjasama dengan asosiasi untuk membangun cryptocurrency sebagai alat transaksi perdagangan internasional yang sah, selama satu tahun. Hal serupa akan dilakukan di Indonesia, dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada otoritas seperti OJK dan BI.

Perkembangan positif ini akan membantu transfer pengetahuan khususnya dalam memberikan masukkan kepada pihak pemerintah. Baik dari sisi teknologi maupun perangkat hukum yg berkaitan dengan teknologi cryptocurrency tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: