Keputusan Mahkamah Agung (MA) telah membolehkan eks napi korupsi maju di Pilcaleg 2019. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum juga merevisi Peraturan KPU (PKPU) tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, meminta KPU segera melakukan revisi terhadap PKPU secepatnya. Hal ini dilatari oleh penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kian dekat pada 20 September 2018 mendatang.
"KPU secepatnya merevisi sebelum tanggal 20 September, sudah DCT," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Abhan pun menyampaikan, konsultasi dengan DPR dalam merevisi PKPU terkait bisa disampaikan secara tertulis. Selain itu, mengenai wacana pemberian tanda khusus untuk eks koruptor, pihaknya belum mau bersikap. Pasanya masih akan mengkaji rencana tersebut.
"Kami akan kaji lebih lanjut melanggar atau tidak," katanya.
Menurutnya, kajian itu diperlukan agar tidak terjadi diskriminasi. Namun ia menjanjikan setidaknya curicullum vitae (Data Pribadi) dari caleg eks koruptor harus diketahui oleh publik.
Diketahui, pekan lalu MA resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan putusan tersebut eks koruptor kembali diperbolehkan maju sebagai calon legislatif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: