Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luncurkan Produk Syariah, MUF Bidik Pembiayaan Syariah Rp50 Miliar

Luncurkan Produk Syariah, MUF Bidik Pembiayaan Syariah Rp50 Miliar Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Mandiri Utama Finance (MUF) hari ini, Selasa (18/9/2018), meluncurkan skema pembiayaan berbasis syariah yakni MUFSyariah. Peluncuran MUFSyariah ini sejalan dengan minat masyarakat yang semakin tinggi dalam pembiayaan syariah.

Direktur Utama Mandiri Utama Finance, Stanley Setiaatmadja, mengatakan, penyaluran pembiayaan syariah melalui MUFSyariah ditargetkan dapat mencapai Rp50 miliar hingga akhir tahun ini.

"Target awal kita akan menyalurkan pembiayaan syariah sekitar Rp30-50 miliar hingga akhir tahun 2018 ini karena produk ini juga baru di launching," ujar Stanley dalam acara peluncuran tersebut di Jakarta, Selasa (18/09/2018).

Menurut Stanley, pada tahun depan anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut akan menggejot penyaluran pembiayaan otomotif berbasis syariah. Dari total pembiayaan di MUF untuk porsi syariah akan berkisar antara 5-10% sedangkan sisanya masih menggunakan pembiayaan konvensional.

"Untuk pembiayaan MUF sampai dengan Agustus 2018 telah mencapai Rp5 triliun, sedangkan akhir tahun ini kami menargetkan pembiayaan sebesar Rp7,6 triliun atau tumbuh 7,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," jelasnya.

Sementara segmen yang digarap dalam pembiayaan syariah masih tetap sama dengan pembiayaan konvensional yakni segmen kendaraan bermotor khususnya roda empat.

Stanley menuturkan, sepanjang tahun ini pasar otomotif Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang stabil, sehingga memberikan peluang yang besar bagi industri pembiayaan otomotif di Tanah Air.

"Selain itu minat masyarakat terhadap pembiayaan yang berbasis syariah juga semakin tinggi, untuk itu kami meluncurkan produk MUFSyariah," kata Stanley.

Adapun seluruh aspek dalam pembiayaan MUFSyariah diawasi dan didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah yang telah direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Dijelaskan secara lebih rinci, bahwa produk MUFSyariah menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual beli yang bebas riba. Melalui skema ini, MUFSyariah akan menegaskan harga beli atau harga perolehan kepada konsumen, serta margin sebagai keuntungan MUFSyariah.

Selanjutnya konsumen melakukan pembayaran secara angsuran sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Disamping itu, MUFSyariah juga memberikan beberapa keuntungan lain bagi nasabah antara lain pilihan jenis kendaraan yang beragam baik itu mobil baru dan motor baru, dengan tenor pembiayaan sampai dengan lima tahun dan proses yang mudah serta cepat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: