Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKA Asing Bersitegang dengan Warga Bekasi Viral di Medsos, Begini Komentar Menaker

TKA Asing Bersitegang dengan Warga Bekasi Viral di Medsos, Begini Komentar Menaker Menakertrans Hanif Dakhiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4). Rapat kerja tersebut membahas isu-isu terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Bekasi -

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklarifikasi legalitas tenaga kerja asing yang bersitegang dengan warga saat menjalankan tugas pengukuran lahan di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kasus viralnya video TKA yang bersitegang dengan ketua RT itu sudah kita cek, intinya saya sudah tugaskan Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja untuk dilakukan klarifikasi," katanya usai membuka jalannya acara job Fair 2018 di Balai Latihan Kerja Cevest, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Hasilnya, kata Hanif, sebanyak tiga TKA yang terlibat dalam video tersebut seluruhnya telah memenuhi legalitas dokumen keimigrasian. Ketiga TKA asal China itu diketahui bernama Fu Zhibo, Wu Min, dan Shen Li yang berprofesi sebagai tenaga ahli PT Sinohydro Graha Persada 2 yang berkantor di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai tenaga ahli bidang geologist engineer, geodetic engineer dan survey engineer pada perusahaan yang menjadi rekan kerja dari proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

"Kita sudah konfirmasi kepaada PT Sinohydro Graha Persada 2 selaku vendor perusahaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan sudah dapat penjelasan langsung dari direktur Kereta Cepat Jakarta-Bandung," katanya.

Hanif menjelaskan, kehadiran tiga TKA itu dalam agenda pengukuran tanah guna menentukan kekuatan pondasi konstruksi jalur Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

"Kalau dilihat dari jabatan mereka, TKA itu seluruhnya profesional dan sesuai izin Kemenaker. Dari sisi keberadaan dan jabatan tidak ada masalah sesuai aturan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: