Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Swiss Permudah Akses Perbankan Bagi Perusahaan Blockhain

Swiss Permudah Akses Perbankan Bagi Perusahaan Blockhain Kredit Foto: Reuters/Ints Kalnins
Warta Ekonomi, Zurich -

Dalam upaya mempertahankan statusnya sebagai hub cryptocurrency, Swiss telah mengambil langkah-langkah untuk membantu perusahaan blockchain mengakses sistem keuangan tradisional dengan mempermudah mereka membuka rekening bank perusahaan.

Dihadapkan dengan eksodus proyek cryptocurrency di dalam negeri karena akses buruk ke sektor perbankan, Swiss Bankers Association (SBA) pada Jumat (21/9/2018) mengeluarkan panduan untuk bank yang mungkin ingin melakukan bisnis dengan start up.

"Sekitar 530 startup blockchain telah menetap di hub Crypto Valley Swiss di sekitar Zurich dan Zug," ungkap Oliver Bussmann, kepala Crypto Valley Association mengatakan.

Perusahaan-perusahaan itu membutuhkan akses ke layanan perbankan tradisional untuk menyetor uang tunai, membayar gaji, dan melakukan kegiatan pembiayaan sehari-hari lainnya, tetapi bank-bank Swiss takut melanggar aturan anti-pencucian uang atau anti-money laundering (AML) dan peraturan lainnya.

“Kami percaya bahwa dengan pedoman ini, kami akan dapat menetapkan dasar untuk diskusi antara bank dan startup inovatif, membuat dialog lebih sederhana dan memfasilitasi pembukaan akun,” penasihat strategis SBA Adrian Schatzmann mengatakan pada konferensi pers, seperti dilansir dari Reuters, Jumat (21/9/2018).

Hanya segelintir dari 250 bank di Swiss yang pernah memungkinkan perusahaan untuk menyetorkan uang tunai setara dengan cryptocurrency yang dibangkitkan dalam penggalangan dana digital yang dikenal sebagai initial coin offerings (ICOs).

Dua dari mereka menarik layanan mereka pada tahun lalu, dengan Zuercher Kantonalbank (ZKB), bank Swiss terbesar keempat, menutup rekening lebih dari 20 perusahaan, sumber industri kepada Reuters pada bulan Juli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: