Tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengirimkan nota permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, untuk memberikan teguran ke KPU terkait insiden karnaval kampanye damai Pilpres 2019 kemarin.
Nota permohonan teguran itu dilayangkan Sekretaris Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Habiburokhman. Dalam nota, tim Prabowo-Sandi menganggap KPU tidak netral dalam penyelenggaraan deklarasi kampanye damai.
Habiburokhman mengatakan, dalam kampanye damai tersebut tampak adanya bendera partai dan relawan dalam deklarasi tersebut. Padahal, seharusnya KPU menyepakati tidak boleh ada atribut partai berupa bendera kecuali yang telah disiapkan KPU, apalagi dari relawan.
"Kami berharap agar Bawaslu dapat menjadikan nota permohonan ini sebagai pintu masuk penyelidikan dugaan ketidaknetralan KPU," jelasnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Dalam nota tersebut, pihaknya menjelaskan persoalnya adalah sikap KPU yang tidak mencegah dan tidak cukup cepat menghentikan pembawaan atribut tersebut, bahkan ada info Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono sempat diteriaki, sehingga merasa terganggu dan terintimidasi.
Karenanya, pembiaran yang dilakukan oleh KPU tersebut bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara pemilu, untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara, hal mana secara tegas diatur Pasal 14 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu harus berani bersikap tegas menegur atau paling tidak mengingatkan KPU agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tulisnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: