Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilu 2019. Dalam rilis tersebut ada empat hal yang perlu diwaspadai dalam Pemilu 2019 yakni keamanan, netralitas PNS, ujaran kebencian atau SARA, dan politik uang.
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan untuk potensi kerawanan keamanan tertinggi yakni terdapat pada 94 kabupaten/kota atau 18,3%, sedangkan 420 kabupaten/kota (81,7%) memiliki tingkat kerawanan sedang.
"Keamanan rawan tinggi 94 kabupaten kota, (kerawanan) sedang 420 kabupaten/kota," katanya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Ia menambahkan, potensi kerawanan lainnya yakni netralitas PNS. Dimana terdapat 93 kabupaten/kota (18,1%) dengan kategori kerawanan tertinggi dalam hal netralitas PNS. Sedangkan sebanyak 421 kabupaten/kota atau 81,9% memiliki tingkat kerawanan sedang.
Selanjutnya potensi yang harus diwaspadai, ialah maraknya ujaran kebencian atau SARA. Dengan 90 kabupaten/kota memiliki tingkat kerawanan tinggi atau 17,5% dalam hal penggunaan isu SARA, dan 424 kabupaten/kota dengan kategori kerawanan sedang.
"Jadi 90 kabupaten/kota itu rawan sekali penyebaran isu SARA," imbuhnya.
Kemudian potensi terjadinya politik uang, lanjut Afifuddin, sebanyak 176 kabupaten/kota memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Sedangkan 338 kabupaten/kota atau 65,8 persen masuk dalam kategori rawan sedang.
"Penilaian Bawaslu, potensi maraknya politik uang terjadi saat kampanye, pemungutan suara, dan pengawasan pemilu," jelasnya.
Ketua Bawaslu, Abhan, menambahkan untuk meminimalisir adanya kerawanan tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk mengoptimalkan supervisi ke KPUD provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
"Memastikan setiap TPS mudah dijangkau pemilih, tidak ada pemilih yang terkendala masalah geografis dan pelayanan terhadap pemilih," tegasnya.
Bagi peserta pemilu, Bawaslu meminta agar melakukan kampanye secara bersih dengan menghindari politisasi SARA, politik identitas, politik uang, menghindari pelibatan ASN, TNI/Polri, dan penggunaan fasilitas negara.
Tak hanya itu, Abhan meminta pemda menjaga netralitas ASN dalam Pileg dan Pilpres dan menindaklanjuti setiap rekomendasi pengawas atas dugaan pelanggaran. Sedangkan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara bebas, adil, dan mandiri terutama atas potensi kekerasan fisik terhadap pemilih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: