Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Siapa yang 'Bisiki' Anies?

Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Siapa yang 'Bisiki' Anies? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan mencabut 13 pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta karena mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

"Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya. Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan, karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut. Adapun untuk empat pulau yang sudah ada, akan dikelola untuk kepentingan publik," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Kendati demikian, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti.

Untuk 13 pulau yang masih belum dibangun yakni Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau J dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau L (PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah) serta Pulau I (PT. Jaladri Kartika Paksi).

Sementara, ketika ditanyak proses eksekusi penghentian itu, lanjut Anies, akan mulai dilakukan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang. Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," ucap Anies.

Sementara empat pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) serta pulau N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Para pemegang izin prinsip tersebut disebut Pemprov tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain, amdal dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin hingga akhirnya Pemrpov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: