Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni akhirnya dilaporkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu Sumatera Barat, setelah pemberian bantuan yang menekankan nama Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Desrio Putra, mengatakan tindakan Hendrajoni melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga pihaknya melaporan hal tersebut ke Bawaslu setempat dan telah diterima.
"Bupati Hendrajoni telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu," ujarnya di Padang, Jumat (28/9/2018).
Selain Hendrajoni, 9 kepala daerah di Sumbar dan 40 wali nagari juga dilaporkan kubu Prabowo ke Bawaslu. Karena itu, ia meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami melaporkan resmi kepada Bawaslu tentu meminta Bawaslu agar melaksanakan tugasnya yaitu menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, video Hendrajoni menyerahkan bantuan dengan menekankan nama Jokowi menjadi viral. Kepada sang pemerima, Hendrajoni mempertegas bantuan itu diberikan Jokowi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: