Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau (SNP) Finance.
Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas client yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah client baru.
"Untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari Senin (01/10/2018) ini. Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin (01/10/2018).
Dia menjelaskan, laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya alias fiktif. Akibatnya hal ini menyebabkan kerugian banyak pihak.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan dari Bank Panin yang merasa dirugikan atas tindakan SNP Finance. Panin memberikan plafon kredit kepada SNP Finance senilai Rp 425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017. Namun, untuk mendapatkan kredit tersebut, SNP Finance menjaminkan utang fiktif.
Selain Bank Panin, ada 13 bank lain yang dirugikan atas penipuan yang dilakukan SNP Finance. Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim, piutang fiktif justru dinikmati oleh para pemegang saham. Tindakan penipuan SNP Finance ini telah merugikan 14 bank, dengan total kerugian sebesar Rp14 triliun, yang awalnya hanya Rp2,4 triliun.
Berkenaan dengan hal tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP. Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan.
OJK menilai bahwa AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik.
Adapun pertimbangan yang dilakukan OJK karena mereka telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
"Besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap LKTA PT SNP. Dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik," jelas Anto.
Oleh karena itu, OJK mengenakan sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran pada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan.
Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah.
"Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan," tukas Anto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh