Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga partai politik (parpol) tidak dilarang memberikan bantuan ke korban bencana. Namun, pemberian bantuan tersebut harus dilakukan sedemikian rupa, agar tidak terindikasi politik uang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan bantuan yang diberikan tidak diselipi maksud-maksud tertentu, agar si penerima bantuan nantinya menggunakan hak pilihnya. Contoh soal bantuan yang ditempeli simbol parpol.
"Ini jangan sampai antara misi kemanusiaan, tetapi nanti berkaitan dengan hukum," katanya di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Karena itu, ia menegaskan ketika partai politik atau calon presiden dan wakil presiden mau memberikan bantuan terhadap korban gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng) misalnya, tidak mengikutkan simbol partai.
"Misal partai X kasih (mi instan) ada simbol partai, itu nanti berpotensi jadi persoalan money politic," katanya.
Diketahui, pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 69, tercantum mengenai larangan pemberian uang dalam kampanye.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: