Siang tadi, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena dugaan kampanye hitam lewat penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Olehnya itu, Bawaslu bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Juga bakal mempelajari sanksi apa nantinya dapat dikenakan oleh Prabowo dan Sandiaga. Karena itu, ia belum dapat menyimpulkan seperti ada kasus tersebut.
"Kami akan melihat dulu laporannya apa, kami dalami," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Menurutnya, penanganan kasus ini tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bila terbukti adanya unsur pidana, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan bersama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kalau pelanggaran administratif, ya pakai mekanisme pelanggaran administratif. Kalau nanti ada unsur pidana, ya nanti kami akan kaji dengan sentra Gakkumdu," jelasnya.
Sebelumnya, Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu. Hal itu dikeranakan pasangan capres nomor urut 02 telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: