Kredit Foto: WE
Kementerian Sosial mengimbau masyarakat yang ingin menyumbangkan dana untuk membantu korban bencana dapat disalurkan melalui lembaga terpercaya.
"Kita imbau masyarakat kalau mau menyumbangkan melalui badan-badan atau lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi," kata Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Hal tersebut untuk memastikan dana yang dikumpulkan masyarakat tidak diselewengkan dan peruntukannya dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, ia menyebutkan berkaitan dengan masalah keagamaan maupun keadaan darurat seperti bencana, masyarakat diperbolehkan menggalang bantuan melalui rekening pribadi tanpa perlu izin dari Kementerian Sosial.
Tapi penggalangan dana yang sifatnya jangka panjang harus dilaporkan dan mendaoat izin Kementerian Sosial karena merupakan dana publik. Izin tersebut merupakan mekanisme karena harus dilaporkan berapa dana yang terkumpul dan pemanfaatan harus diketahui publik.
Sebelumnya Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak mempermasalahkan jika ada penggalangan dana melalui rekening pribadi untuk korban bencana dan tidak memerlukan izin dari Kementerian Sosial selama sifatnya tidak permanen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: