PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), yaitu suatu unit usaha yang bergerak di bidang perbankan syariah telah melakukan perubahan beberapa pengurus di jajaran komisaris dan direksi. Perubahan tersebut berupa pengangkatan tiga anggota komisaris dan satu anggota direksi.
Pengangkatan empat pengurus BRIS tersebut dilakukan berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) nomor 8 tanggal 8/01/2018. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK telah mengirim surat kepada BRIS pada Kamis (4/10/2018) perihal keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan setiap calon pengurus BRIS. Dalam surat tersebut dilampirkan pula salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner tertanggal Senin (1/10/2018) tentang pengangkatan pengurus BRIS terpilih.
Direktur Utama BRIS, Moch. Hadi Santoso, menginformasikan bahwa pengangkatan anggota direksi dan komisaris BRIS telah efektif sejak keluarnya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada Senin (1/10/2018) lalu.
"OJK telah menyetujui pengangkatan sebagai berikut, Sdr. Hermanto Siregar sebagai Komisaris Utama Independen, Sdr. Eko Suwardi sebagai Komisaris Independen, Sdr. Fahmi Subandi sebagai anggota Dewan komisaris, dan Sdr. Kokok Alun Akbar sebagai anggota Direksi,” ungkap Hadi dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: