Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin Rekomendasikan Blockchain Jadi Teknologi Umum di Indonesia pada 2020

Kadin Rekomendasikan Blockchain Jadi Teknologi Umum di Indonesia pada 2020 Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rico Rustombi | Kredit Foto: Kadin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merekomendasikan Indonesia untuk melakukan pengembangan dan penerapan teknologi blockchain secara lebih luas. Mengingat target Indonesia yang akan menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di Asean.

"Kadin mengharapkan pada 2020, teknologi blockchain sudah menjadi teknologi yang bersifat generally accepted di Indonesia," harap Wakil Ketua Umum Kadin, Rico Rustombi dalam Blockchain Applications and Economic Forum 2018, yang digelar Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Untuk itu, Kadin merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu secara aktif melakukan penyusunan regulasi yang terkait teknologi blockchain, sehingga para pelaku usaha dan pemangku kepentingan (stakeholders) lain memperoleh kepastian hukum dari penerapan teknologi tersebut.

Kedua, pemerintah segera mengambil inisiatif untuk menerapkan teknologi blockchain dalam sektor pelayanan publik, sehingga meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akurasi dalam melayani masyarakat.

Ketiga, Kadin danĀ Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) untuk lebih aktif melakukan advokasi dan edukasi teknologi blockchain secara luas agar teknologi tersebut dapat segera dipahami dan diterima oleh masyarakat luas, dan menjadi mitra pemerintah dalam penyusunan regulasi.

Keempat, dunia usaha untuk lebih aktif mengeksplorasi dan menerapkan teknologi blockchain untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing, serta tetap relevan di tengah tantangan bisnis global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: