Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKPP Sidangkan Dua Anggota Bawaslu, Bisa Dipecat?

DKPP Sidangkan Dua Anggota Bawaslu, Bisa Dipecat? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua anggota Bawaslu yakni Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja, atas aduan LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia (Almisbat) yang menduga kedua komisioner Bawaslu tersebut membiarkan dugaan kampanye hitam gerakan hashtag 2019 Ganti Presiden.

M Ridwan selaku pelapor mengatakan di balik hashtag 2019 Ganti Presiden itu terdapat tokoh politik seperti Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera serta eks jubir HTI, Ismail Yusanto yang mengatakan 2019 ganti sistem dan ganti Presiden. Sehingga pernyataan yang dilakukan pada saat belum masa kampanye merupakan kampanye hitam.

"Kalau dikatakan ini bukanlah kampanye hitam saya pikir Mardani sebagai DPR RI belum mengetahui masuk masa kampanye, tapi dia sudah berpikir untuk mengganti presiden. Jadi kami anggap di situ itu adalah bagian dari kampanye hitam," jelasnya di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Ia menilai pernyataan dari anggota Bawaslu Fritz Edward dan Rahmat Bagja yang menilai ungkapan Mardani dan Ismail sebagai kebebasan berekspresi dan bukan kampanye hitam, adalah sesuatu yang salah. Sehingga menganggap kedua komisioner Bawaslu berpihak pada pasangan bakal calon tertentu. Padahal seharusnya anggota Bawaslu bersikap netral.

"Lalu Saudara Fritz menyatakan itu sebagai kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat. Sedangkan, saudara Rahmat Bagja mengatakan itu bukanlah black campaign," katanya.

Atas pernyataan kedua komisioner Bawaslu, bagi Ridwan melanggar aturan mengenai kode etik, seperti pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terkait aturan penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: