Pengacara Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyankan tindak lanjut dan perkembangan laporan dugaan ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Koordinasi jadwal pemeriksaan terhadap 17 orang terlapor," kata Farhat di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Farhat mengatakan akan berkoordinasi untuk pemeriksaan sejumlah saksi dan perkembangan laporan terhadap Ratna Sarumpaet, serta 17 orang berstatus terlapor.
Diketahui, Farhat melaporkan 17 orang dugaan ujaran kebohongan penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selain Ratna, para terlapor itu antara lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Naniek S Deyang, dan lainnya.
Mantan suami penyanyi Nia Daniaty itu meminta penyidik tidak hanya memproses pelaku yang menyampaikan kebohongan namun menyelidiki pihak yang menyampaikan pernyataan soal hoaks Ratna melalui media sosial maupun media massa.
Farhat menjelaskan pihak yang menyebarkan kebohongan diancam hukuman 10 tahun, sedangkan orang sengaja maupun tidak sengaja menyebarkan kebohongan diancam tiga tahun penjara.
Sebelumnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melaporkan 17 orang terkait tuduhan penyebaran berita bohong ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: