Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penempatan TKI Ke Saudi Kini Gunakan Sistem Syarikah, Apa Itu?

Penempatan TKI Ke Saudi Kini Gunakan Sistem Syarikah, Apa Itu? Kredit Foto: Antara/M Rusman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kerjasama ini, penempatan TKI tidak lagi menggunakan sistem kafalah atau majikan perseorangan. Penempatan PMI menggunakan sistem syarikah atau perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi, Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis (11/10/2018).

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan dengan adanya kerjasama ini tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Sebaliknya kerjasama bilateral ini merupakan kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan penghentian dan pelarangan PMI ke Timur Tengah. 

“Bagi Pemerintah Indonesia, kerja sama bilateral ini bukanlah hal yang mudah. Hal ini karena banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, seperti pelecehan, kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi,  ancaman hukuman mati yang mempengaruhi persepsi publik,” kata Hanif dalam keterangan tulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Oleh karenanya, Hanif pun berharap, kerja sama bilateral ini benar-benar meningkatkan mekanisme penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Kami optimis, dengan berbagai perbaikan yang terintegrasi melalui satu sistem yang disepakati kedua negara menjadikan penempaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia berjalan jauh lebih baik” Ujarnya.

Kerja sama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu, dilakukan evaluasi setiap tiga bulan, lokasi tertentu (Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yaitu Damam, Qobar, Dahran) dan jabatan tertentu (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi mengatakan, pihaknya berharap uji coba kerja sama ini akan berjalan dengan baik.

“Kerja sama ini dalam kerangka melindungi hak pekerja migran dan mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja migran sesuai dengan hukum dan peraturan di kedua negara dan konvensi internasional,” ujarnya.

Setidaknya, ada 21 poin  pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur, dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran. Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi).  Sistem ini mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan. Perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi  keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi.

Kedua negara sepakat membentuk Joint Committee yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, termasuk Terdapat call center khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan dengan Bahasa Indonesia. PMI juga mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: