Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tujuh Daerah di Sultra Penuhi 95% JKN-KIS

Tujuh Daerah di Sultra Penuhi 95% JKN-KIS Kredit Foto: Sulut.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tujuh kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan tentang kepesertaan Universal Health Coverage (UHC), yaitu tingkat kepesertaan program JKN-KIS telah mencapai 95% penduduk atau lebih.

Hadir dalam penandatanganan itu Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan walikota serta perwakilan bupati dari tujuh daerah tersebut. Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi. Masing-masing daerah sepakat  kepesertaan UHC per 1 November 2018, kecuali Wakatobi per 1 Januari 2019.

Dengan penandatanganan ini maka di Sulawesi Tenggara sudah 10 daerah yang akan mencapai UHC. Total di Sultra terdapat 17 kabupaten/kota. Adapun tiga kabupaten sebelumnya sudah mencapai UHC di awal tahun 2018 adalah Konawe Kepulauan, Konawe Utara, dan Bombana.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengapresiasi para kepala daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama UHC. "Ini menunjukkan komitmen, kesadaran, dan kesungguhan untuk menyejahterakan warganya," katanya dalam acara penandatanganan tersebut di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/10/2018). 

Fachmi mengatakan negara ini tak ingin ada warga yang ketika sakit tak memiliki jaminan kesehatan. Karena itu capaian UHC ini merupakan suatu yang mutlak.

"Program ini memiliki nilai spiritualitas yang tinggi," katanya.

Walikota Baubau AS Thamrin, dalam sambutannya, mengatakan, mengelola negara tidak bisa sendiri-sendiri.

"Harus ada kekompakan," katanya.

Menurutnya, program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan solusi untuk menyelesaikan problem kesehatan masyarakat.

"Ini meringankan. Dan ini jawaban pemerintah. Tak ada lagi rasa waswas jika menghadapi masalah kesehatan," katanya.

Sedangkan Kepala Dinkes Provinsi Sultra, Zuhudin Kasim, mengatakan, ada tiga hal penting dari UHC ini, yaitu akseptabilitas layanan kesehatan, kualitas layanan kesehatan, dan mengurangi keterbatasan finansial.

Adapun dengan tercapainya UHC di tujuh daerah ini maka akan ada penambahan peserta JKN-KIS sebanyak 276.373 orang. Sementara persentase kepesertaan masing-masing daerah tersebut dengan ditandatanganinya kesepakatan ini adalah 5 pemda sudah mencapai 100% dan 2 pemda dengan kepesertaan masing-masing yaitu Kabupaten Buton Selatan (99,6%) dan Kabupaten Muna Barat  (99,7%). Sehingga angka UHC untuk Provinsi Sultra telah meningkat dari 77 persen menjadi 87,7%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: