Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya akan memutuskan status laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (25/10).
"Malam (ini) kami akan melakukan rapat pleno karena besok (Kamis, 25 Oktober) kami akan memberikan status terhadap laporan tersebut," katanya, Rabu (24/10/2018).
Lanjutnya, keputusan akan diambil meski tim penindakan Bawaslu batal memeriksa aktivis Ratna Sarumpaet, yang menjadi salah satu saksi kunci dalam dugaan kampanye hitam.
Sebelumnya, Ia mengaku menerima lapotan dari kuasa hukum Ratna yang meminta pemeriksaan terhadap kliennya dijadwalkan ulang pada Jumat (26/10). Namun, Ia mengatakan Bawaslu hanya punya waktu empat belas hari untuk menentukan status, setelah laporan itu terdaftar pada 11 Oktober lalu.
Lebih lanjut, Ia mengatakan Bawaslu akan tetap berusaha membuktikan laporan yang diajukan GNR itu.
"Jadi kalau ditanya pelanggaran apa yang dilanggar mungkin baru bisa saya jawab besok, karena kami harus melihat bahwa berdasarkan fakta-fakta dan saksi dan keterangan ahli apakah telah terjadi pelanggaran pemilu atau tidak ada pelanggaran Pemilu," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil